Proyek Pedestrian Pantai Purus Berpotensi Rugikan Negara, PPK Restui Penggunaan Kreb Tiruan Tanpa Lisensi


Padang,(LN)– Proyek Belanja modal jalan khusus-jalur pejalan kaki (pedestrian) bertempat di jl. Samudra pantai Purus kec. Padang barat, berpotensi merugikan negara.

Proyek itu, beberapa waktu lalu sempat viral dan menjadi sorotan publik. Karena, ada item pekerjaan pemasangan Kreb/kanstin yang terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Yang mana, kontraktor pelaksana CV. Aldino Moreno, nekat membuat Kreb tiruan. Alasannya, barang (Kreb) tidak tersedia di pasaran.

Parahnya, PPK malah memberikan izin atas perbuatan Kreb tiruan (ilegal) tersebut.

Sesuai dengan gambar perencanaan awal, untuk spesifikasi Kreb ditetapkan ukuran 60x45cm, menggunakan beton k-300. Akan tetapi, Kreb berukuran tersebut, sudah tidak ada di pasaran.

Sebagaimana yang disampaikan, Direktur CV. Aldino Morenzo(AM), Liza, beberapa waktu lalu kepada media ini.

Disebutkannya, spesifikasi Kreb berukuran 60x40cm, beton k-300 sebagaimana yang diminta pada perencanaan awal sudah tidak tersedia dipasaran.

Bahkan pihaknya sudah meminta pernyataan dari beberapa pabrik beton pra cetak yang ada di kota Padang, ucap Liza sambil memperlihatkan surat pernyataan itu.

Dan berdasarkan hasil rapat dengan PPK, konsultan perencana dan konsultan supervisi, maka disepakati untuk membuat kanstin sendiri asalkan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Intinya, pada item pekerjaan kreb tidak dilakukannya addendum (perubahan).

Guna memastikan kanstin itu sesuai dengan spek, maka digunakan alat takar serta dilakukan uji laboratorium terhadap beton tersebut, ujarnya

 

DIDAPATI PERBEDAAN SATUAN DAN VOLUME

Untuk pembayaran kanstin itu, diketahui satuan yang digunakan yakni buah (Bh), sementara kreb tiruan yang dibuat sendiri menggunakan molen (site mix), memiliki nilai satuan yakni meter kubik (M³).

Dari perbedaan satuan itu, otomatis terjadi selisih harga dan volume.

Selain itu, Meskipun dari hasil tes uji laboratorium menyatakan bahwa mutu beton Kreb K-300 telah sesuai, namun Kreb tiruan itu merupakan barang haram (ilegal) karena tidak memiliki lisensi/izin produksi beton pra cetak, yang diragukan mutu dan kualitasnya

Tindakan PPK yang tidak profesional, memberikan izin, dengan menghalalkan pembuatan Kreb tiruan tanpa lisensi, berdampak terhadap kerugian negara serta pengusaha beton pra cetak yang telah membayar pajak.

Simak Vidio Ini !
 
 

#tim
Share on Google Plus

About Benang Merah

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments :

Posting Komentar

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com